Minggu, 12 Agustus 2012

Kita semua tahu bahwa shalat Tahajjud adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur, sementara ada hadits nabi yang menerangkan bahwa shalat witir itu pelaksanaannya di penghujung shalat malam. Sabda Nabi SAW. :
اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا. رواه البيهقي وأبو داود (الجامع الصغير ص: 10)
Artinya :
“Lakukanlah shalat yang paling akhir di waktu m
alam berupa shalat witir”. HR. Baihaqi dan Abu Dawud.
Hadits ini difahami oleh sebagian orang bahwa setelah shalat witir pada saaat malam itu sudah tidak ada shalat sunat lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut,sering muncul pertanyaan : apabila kita sudah melaksanakan shalat witir setelah tarawih sebagaimana yang biasa bita lakukansetiap malam di bulan ramadlan kemudian kita tidur dan nanti menjelang pagi kita bangun, bolehkah kita melakukan shalat tahajjud? Jika hal itu boleh apakah kita masih disunatkan melakukan shalat witir lagi?
Mengenai masalah ini, para fuqaha’ memahami bahwa kata perintah اجعلوا dalam hadits Nabi di atas adalah perintah sunat, bukan perintah wajib.Maka pengertiannya : shalat witir itu sebaiknya dilakukan pada akhir shalat malam. Bagi mereka yang biasa melakukan shalat tahajjud, shalat witirnya diakhirkan setelah tahajjud. Andai kata mereka se sudahmelakukan shalat witir kemudian tidur dan nanti bangun malam kemudian melakukan shalat tahajjud, yang demikian itu juga boleh, yang penting mareka tidak melakkukan shalat witir lagi.

THE ART OF LIFE . Rizkie Oktariansyah . 2010 Copyright. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates